Senin, 24 Juni 2013

HAKI


STUDI KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia

Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua). Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian, software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%. Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya. Perlunya peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Asosiasi Konsultan HaKI sebagai wadah tunggal yang menaungi para konsultan di Indonesia telah berupaya melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya, konsumenlah pihak yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.
 Tanggapannya :
Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua), pelanggaran haki tersebut bisa di atasi dengan diadakan nya penertipan penjualan CD bajakan terutama Software secara terus menerus hingga akarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar