Hak Cipta
Studi Kasus Hak Cipta
Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum lantaran
lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu
yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin
video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari
publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited,
London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai
perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena
Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo
itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu
Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta)
yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya.
Padahal, nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu
pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan
Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu
kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis
dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,”
ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial
youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang
Bollywood dalam filmnya itu.
Tanggapannya :
Dalam
kasusu ini Briptu Norman dan Falcon dianggap plagiat
tanpa seizin dari publisher resmi yaitu Universal musical Publishing
International Limited, London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara
Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Apa lagi Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring
sosial youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan
bintang Bollywood dalam filmnya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar