Nama: Dimas Febiyanto
NPM :38411978
Kelas: 2ID04
PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
Sumber : http://disbun-kalbar.go.id
Pontianak – Konflik lahan perkebunan kembali terjadi. Bupati Kubu
Raya, Muda Mahendrawan menuai kritikan karena dianggap mengintervensi kasus
hukum. Sedangkan Muda memandang persoalan tersebut lebih kepada pentingnya
kondusivitas masyarakat.“Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres
Pontianak, Bupati melalui suratnya Nomor 188/0613/HK dianggap melakukan
intervensi,” ujar M Sadik Aziz, mantan Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan
Pertambangan (Disbuhutam) KKR saat bertandang ke Graha Pena Equator, Kamis
(28/7).Intervensi yang dimaksud Sadik, terjadi karena dalam surat tersebut Muda
meminta agar proses penyidikan atau proses hukum terhadap kasus PT CTB ditunda.
Ia juga meminta agar kasus itu dikoordinasikan dulu kepada bupati selaku
pemerintah daerah. “Ini sangat naïf sekali,” ujar Sadik.Sadik yang menjabat
sebagai Ketua Forum Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Kalbar itu
menceritakan secara detail kisruh PT Sintang Raya dengan PT CTB.Menurut Sadik,
PT Sintang Raya dalam melaksanakan aktivitasnya didahului dengan mendapat
legalitas berupa izin prinsip pengembangan perkebunan kelapa sawit dari Bupati
Kabupaten Pontianak (sebelum KKR terbentuk). Izin bernomor 503/0587/I-Bappeda
tanggal 24 April 2003 itu berada di Kecamatan Kubu yang sekarang menjadi
Kabupaten Kubu Raya.PT Sintang Raya kemudian mendapatkan izin lokasi bernomor
400/02-IL/2004 tertanggal 24 Maret 2004 dan diperpanjang izin lokasi nomor 25
Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 seluas 20 ribu hektar oleh Bupati Pontianak
sebelum pemekaran. Setelah pemekaran, izin lokasi tersebut dibuatkan sertifikat
oleh PT Sintang Raya dengan sertifikat HGU Nomor 4 atas nama PT Sintang Raya,
tertanggal 5 Juni 2009 seluas 11.219 hektar oleh Kepala BPN RI.Selain PT
Sintang Raya, di tahun 2007 Bupati Pontianak waktu itu, H Agus Salim, juga
menerbitkan izin lokasi PT CTB nomor 361 tertanggal 13 Desember 2007 seluas
19.950 hektar yang lokasinya berada di sekitar izin lokasi PT Sintang Raya.
Mengingat izin lokasi tersebut berakhir 12 Desember 2010, Bupati Kubur Raya
memberikan perpanjangan izin lokasi nomor 9 Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2011
dengan ketentuan berlaku surut sejak 13 Desember 2010 dan berakhir 13 Desember
2011.Dilanjutkan Sadik, setelah dimekarkan, PT CTB melengkapi perizinan yang
dimilikinya berupa izin Amdal Nomor 380 tahun 2009, Izin Usaha Perkebunan (IUP)
untuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit nomor 429
tahun 2009 tertanggal 9 Desember 2009 dengan luas sekitar 6.150 hektar yang
berlokasi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai. “Tapi IUP itu diproses
oleh Kabag Hukum, bukan oleh saya selaku Kepala Disbunhutam,” kesalnya.PT CTB
juga mendapat rekomendasi gubernur tentang sesuai rencana makro pembangunan
kebun di Kalbar nomor 525/50/Ekon-A tertanggal 31 Desember 2009. “Ketiga jenis
surat perizinan terakhir (Amdal, IUP, dan rekomendasi gubernur) yang diperoleh
PT CTB adalah cacat hukum sebagai akibat PT CTB telah melakukan aktivitas
penanaman pada lahan HGU PT Sintang Raya. Luas lahan yang ditanam itu
diperkirakan mencapai 1.318,40 hektar, dan dikerjakan satu tahun sebelum izin
tersebut terbit,” kata Sadik.Penanaman yang dilakukan PT CTB, lanjut dia, juga
bertentangan dengan amanah undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang
perkebunan. “Ini juga bertentangan dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tukas
Sadik.Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 patok bertuliskan pengumuman status
quo dipasang di areal 1300 hektar di Desa Dabong, Kecamatan Kubu oleh tim
penyidik Polres Pontianak, dibantu jajaran Polsek Kubu bersama-sama tim BPN
perwakilan Kubu Raya, Rabu (27/7).Pemasangan pengumuman ini karena areal
tersebut masih bermasalah sehingga dinyatakan status qua agar areal tidak
diperbolehkan melakukan aktivitas apapun. Masyarakat sekitar lokasi areal
diminta turut mengawasi agar tidak aktivitas perkebunan di areal yang sudah
ditanami kelapa sawit seluas 500 hektar berusia kira-kira 2,6 tahun.Areal itu
ditanami sawit oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) yang diduga tanpa izin
usaha perkebunan. Di lain pihak PT Sintang Raya mengklaim memiliki Hak Guna
Usaha atas areal itu sejak 2008. (bdu)
Pembahasan:
Kasus di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yang
akan dibahas dalam tulisan kali ini adalah faktor atas kepentingan ingin mendapatkan
harga diri, yang mungkin menjadi penyebab konflik sosial seperti contoh kasus
di atas. Harga diri itu sendiri adalah penilaian tentang pencapaian diri
dengan menganalisa seberapa jauh perilaku sesuai dengan ideal diri, ( Keliat
B.A , 1992 ). Harga diri rendah adalah evaluasi diri dan perasaan tentang diri
atau kemampuan diri yang negatif, dapat secara langsung atau tidak langsung di
ekspresikan.Harga diri rendah berhubungan dengan koping individu tidak efektif,
koping merupakan respon pertahanan individu terhadap suatu masalah. Jika koping
itu tidak efektif maka individu tidak bisa mencapai harga dirinya dalam
mencapai suatu perilaku. Harga diri merupakan penilaian seseorang terhadap
dirinya, individu dengan harga diri rendah akan merasa tidak mampu , tidak
berdaya, pesimis dapat menghadapi kehidupan, dan tidak percaya pada diri
sendiri. Untuk menutup rasa tidak mampu individu akan banyak diam, menyendiri,
tidak berkomunikasi dan menarik diri dari kehidupan sosial.
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu
bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika
individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan
sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan
masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Pada umumnya secara
pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu
kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh
karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama
persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan
sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan
tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan
dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan
individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal
kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama.
Sumber:
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/29/tugas-ilmu-sosial-dasar-3/
http://pidpidpid.blogspot.com/#!/2013/01/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar