1) Menurut
anda apakah hak&kewajiban anda sebagai WNI sudah sesuai pasal 27-34?
Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain!
Pasal
27:
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut
saya, hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia pada pasal 27 ini belum
dapat terlaksana. Contoh para rakyat kecil belum
mendapatkan kehidupan yang layak, masih banyak terjadi pengangguran di
Indonesia. Pembangunan yang tidak merata juga salah satu faktor bukti nyata
penyebab dari pengangguran.Pendidikan yang didapat juga belum merata dengan
sempurna. Masih banyak anak bangsa kita yang harus bekerja membanting tulang
demi melangsungkan hidupnya. Jadi, sangatlah jelas penerapan pasal 27 ini belum
dapat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Menurut
saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik. contohnya dalam kasus yang
dialami prita. Prita ini sesunguhnya hanya berpendapat tentang pelayanan rumah
sakit yang didapatinya. Dia hanya merasa kurang puas dengan pelayanan rumah
sakit tersebut.
Tetapi
mengapa Prita malah di tentang dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut
saya, kebebasan beragama juga belum terlaksana sepenuhnya. Contohnya saja para
terorisme yang memborbardir manusia manusia yang tidak bersalah. Mereka
melakukan pembunuhan karena atas dasar agama. Mereka menganggap, agama yang
dianut masyarakat selain agama yang mereka anut, pantas untuk disiksa bahkan
dibunuh. Sungguh Ironis
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Menurut
saya, Pasal 30 ini sudah cukup terlaksana di negara Indonesia. Contohnya para
pahlawan kita yang rela membela negara Indonesia sampai titik darah penghabisan.
Namun,pada zaman sekarang. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para
pahlawan dengan sempurna. Contohnya saja para wakil rakyat yang seharusnya
mengayomi dan mewakili rakyat malah menusuk rakyat dari belakang. Mereka
melakukan korupsi yang merupakan tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Menurut
saya, Pasal 31 ini belum terrealisasikan dengan sempurna. Maish banyak anak
muda Indonesia yang terpangaruh oleh pergaulan yang tidak sehat. Faktornya
adalah kurangnya pengajaran dan siraman rohani pada mereka.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut
saya, tindakan pemerintah akan hal ini, masih belum terbukti dengan baik.
Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh bangsa tetangga akibat
kurangnya kepedulian pada produksi batik yang menjadi budaya Indonesia.
Pasal 33
(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut
saya, pasal ini juga belum terpenuhi.Contohnya saja koperasi.Koperasi ini
seharusnya mempunyai ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut
kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun dalam perkembangan ekonomi yang
sangat cepat, koperasi belum menampakkan wujud dan perannya seperti yang
tertera pada UUD 1945.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal ini jelas
belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Masih banyak fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar. contohnya saja, banyak fakir miskin yang menderita
busung lapar dan menyebabkan kematian. Namun pemerintah masih kurang tanggap
akan hal ini.
Perbandingan dengan negara lain
Perbandingan
dengan negara Jepang. Negara Jepang jika dibandingkan dengan Indonesia
sangatlah berbeda. Negara Jepang dikenal mempunyai sumber daya manusia yang
sangat berkualitas. Pemerintah Jepang sangat mendukung karya-karya bangsanya
yang akhirnya dapat berkembang pesat. Pemerintah Jepang juga lebih
memperhatikan rakyatnya yang sumber penghasilan rata-ratanya adalah sebagai
petani. Pemerintah Jepang juga lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya
dengan baik. Begitu juga dengan rakyatnya yang tentu saja dapat menjaga
kepercayaan dan fasilitas pemerintah dengan memberikan SDM yang cemerlang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar