Senin, 07 Mei 2012

ketahanan nasional

Nama : dimas febiyanto
NPM   : 34411326
Kelas   : 1ID05  
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pertahanan dan Keamanan Nasional merupakan masalah yang sangat penting untuk dibincangkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan nasional yang tangguh akan meningkatkan pem­bangunan nasional yang semakin mendorong tercapainya tujuan pembangunan karakter bangsa yang sesungguhnya. Sebagai bangsa yang dewasa dalam menyikapi fenomena pembangunan nasional, bangsa Indonesia menyadari bahwa pertahanan dan keamanan nasional  didasarkan pada pandangan hidup yang mencintai perda­maian, dan termasuk mencintai kemerdekaan dan kedaulat­annya. Dengan begitu memungkinkan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha pembangunan dengan mewujudkan suasana kehidupan dunia yang damai dan suasana negara yang merdeka dan berdaulat.

Upaya dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional yang baik seharusnya dapat mencegah sekaligus mengatasihal-hal yang langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mempengaruhi jalannya pembangunan nasional misalnya yaitu gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI. Sedang­kan hal-hal yang bersifat tidak langsung mempengaruhi pembangunan nasional Indoensia, yaitu suasana keamanan dunia, terutama di kawasan Asia Tenggara .
Kemajuan dunia dan umat manusia telah menimbulkan perkembangan yang mengakibatkan bahwa satu Negara tidak hanya menghadapi masalah Pertahanan Negara atau Pertahanan dan Keamanan Negara yang dapat merugikan dan membahayakan kedaulatan Negara. Telah berkembang keadaan yang menghasilkan berbagai tindakan aneka ragam yang bersifat kekerasan dan non-kekerasan yang merugikan masyarakat dan membahayakan kedaulatan Negara. Yang dapat mengancam satu bangsa adalah serangan terbuka oleh negara lain dengan menggunakan kekerasan yang dihadapi oleh negara yang diserang dengan melakukan Pertahanan Negara. Dapat terjadi berbagai tindakan kriminal yang merugikan masyarakat begitu rupa sehingga dapat mengancam eksistensi Negara. Dapat pula terjadi pemberontakan oleh kelompok tertentu dalam Negara yang dapat menggulingkan pemerintah yang sah. Hal ini semua merupakan masalah yang termasuk Keamanan Dalam Negeri (Suryohadiprojo, 2009).
Juga dapat terjadi serangan dan gangguan yang bersifat non-kekerasan dan dapat membahayakan keselamatan Negara. Salah satu bentuk serangan non-kekerasan adalah Serangan Informasi, juga sekarang banyak terjadi Serangan Komunikasi yang dapat melumpuhkan Negara yang sekarang banyak tergantung pada Teknologi Informasi. Gangguan Narkoba pun termasuk serangan yang merugikan masyarakat sekali dan membahayakan Negara dalam jangka panjang. Maka segala ancaman, tantangan dan gangguan yang dihadapi Negara dan masyarakat satu bangsa dikategorikan sebagai Keamanan Nasional (Suryohadiprojo, 2009).
Kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya menyikapi fenomena fundamental yang telah mempengaruhi wacana politik ini membawa kepercayaan yang menjamur di tengah-tengah bangsa. Yaitu bahwa bangsa Indonesia menyadari keberlangsungan hidup Bang­sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na­sionalnya. Sementara ancaman dan gangguan pembangunan nasional dari dalam maupun luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah­kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke­kuatan lain di dunia. 
Oleh karena itu, upaya dan cara penyeleng­garaan pertahanan dan keamanan nasional seharusnya ditentukan oleh kebi­jaksanaan Hankamnas. Contohnya yaitu dengan mempertimbangkan apakah perang adalah sebagai jalan utama yang harus dikedepankan atau sebagai jalan pemecahan terakhir. Dan karena sifat bangsa yang cinta damai, maka perang hanya dilakukan jika da­lam keadaan terpaksa oleh negara Indonesia. Karena itulah, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI. Dengan begitu dapat tercapai pembangunan ketahanan dan keamanan nasional yang stabil.

perbandinagan dengan negara lain


1) Menurut anda apakah hak&kewajiban anda sebagai WNI sudah sesuai pasal 27-34? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain!

Pasal 27:   
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib      menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.    
Menurut saya, hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia pada pasal 27 ini belum dapat     terlaksana. Contoh para rakyat kecil belum mendapatkan kehidupan yang layak, masih banyak terjadi pengangguran di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata juga salah satu faktor bukti nyata penyebab dari pengangguran.Pendidikan yang didapat juga belum merata dengan sempurna. Masih banyak anak bangsa kita yang harus bekerja membanting tulang demi melangsungkan hidupnya. Jadi, sangatlah jelas penerapan pasal 27 ini belum dapat dirasakan oleh sebagian  besar rakyat Indonesia.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik. contohnya dalam kasus yang dialami prita. Prita ini sesunguhnya hanya berpendapat tentang pelayanan rumah sakit yang didapatinya. Dia hanya merasa kurang puas dengan pelayanan rumah sakit tersebut.
Tetapi mengapa Prita malah di tentang dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE.

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut saya, kebebasan beragama juga belum terlaksana sepenuhnya. Contohnya saja para terorisme yang memborbardir manusia manusia yang tidak bersalah. Mereka melakukan pembunuhan karena atas dasar agama. Mereka menganggap, agama yang dianut masyarakat selain agama yang mereka anut, pantas untuk disiksa bahkan dibunuh. Sungguh Ironis

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Menurut saya, Pasal 30 ini sudah cukup terlaksana di negara Indonesia. Contohnya para pahlawan kita yang rela membela negara Indonesia sampai titik darah penghabisan. Namun,pada zaman sekarang. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan sempurna. Contohnya saja para wakil rakyat yang seharusnya mengayomi dan mewakili rakyat malah menusuk rakyat dari belakang. Mereka melakukan korupsi yang merupakan tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan.

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Menurut saya, Pasal 31 ini belum terrealisasikan dengan sempurna. Maish banyak anak muda Indonesia yang terpangaruh oleh pergaulan yang tidak sehat. Faktornya adalah kurangnya pengajaran dan siraman rohani pada mereka.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut saya, tindakan pemerintah akan hal ini, masih belum terbukti dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh bangsa tetangga akibat kurangnya kepedulian pada produksi batik yang menjadi budaya Indonesia.


Pasal 33
(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut saya, pasal ini juga belum terpenuhi.Contohnya saja koperasi.Koperasi ini seharusnya mempunyai ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun dalam perkembangan ekonomi yang sangat cepat, koperasi belum menampakkan wujud dan perannya seperti yang tertera pada UUD 1945.


Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal ini jelas belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Masih banyak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. contohnya saja, banyak fakir miskin yang menderita busung lapar dan menyebabkan kematian. Namun pemerintah masih kurang tanggap akan hal ini.


Perbandingan dengan negara lain
Perbandingan dengan negara Jepang. Negara Jepang jika dibandingkan dengan Indonesia sangatlah berbeda. Negara Jepang dikenal mempunyai sumber daya manusia yang sangat berkualitas. Pemerintah Jepang sangat mendukung karya-karya bangsanya yang akhirnya dapat berkembang pesat. Pemerintah Jepang juga lebih memperhatikan rakyatnya yang sumber penghasilan rata-ratanya adalah sebagai petani. Pemerintah Jepang juga lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya dengan baik. Begitu juga dengan rakyatnya yang tentu saja dapat menjaga kepercayaan dan fasilitas pemerintah dengan memberikan SDM yang cemerlang.