Rangkuman pengantar pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimnulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya . kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa ang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaain nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut di harapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagi perubahan kehipan yang penuh dengan paradoks dan ke tak terdugaan. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan dimaksutkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan. Perubahan masa depannya, suatu Negara sangant memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mwarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bernegara dan bermasyarakat. Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan terwujud akan sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehisupan sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa., berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,maju,tangguh,cerdas,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendididikan nasional menjelaskan bahwa pendididikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN) agar mnjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia.
B. Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak, dan keajiban Warga Negara dengan atas dasar Demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan Negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan Negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua depdikbud hal 89 dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatak dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah: nusantara / Indonesia.
b. Pengertian dan pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasai dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebeut.
2. Teori terbentuknya Negara.
A. Teori hokum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles: kondisi alam-> tumbuhnya manusia-> berkembangnya Negara
B. Teori ketuhanan (islam+Kristen)->segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
C. Teori perjanjian (Thomas hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah apabila tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Proses terbentuknya Negara pada zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,peleburan , pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
a. Bersifat konstitutif
Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan
b. Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5. Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat.
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan, penduduk, sebagai warga Negara serta pengakuan dari Negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republic Indonesia. NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari Negara internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di Negara NKRI tidak dapat terlepas dari kehidupan dunia internasional.
3. Proses bangsa dan menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran bagaiamna terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia berada didalam nya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotifasi keinginan untuk membela Negara. Bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/Tuhan.
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab 10, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
5. Hubungan warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga Negara ?
Pada pasal 26 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa yang bertempat tinggal diindonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia sebagai warga Negara Indonesia dan disahkan oleh UUD sebagai warga Negara.
b. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hokum dan pemerintahan. Pasal 27 mengatakan bahwa kesamaan kedudukan WN didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap WN berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia bersikap demokratis.
e. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya itu.
f. Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat 2 meyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denan UU.
g. Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin Dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h. Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bansgsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan didaerah seluruh Indonesia.
i. Kesejahteraan sosial.
Pasal 33 terdiri atas 3ayat yang menyatakan :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabag produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pemahaman tentang demokrasi
a. Konsep demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti poitik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didevinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan.
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara.
1. Bentuk demokrasi
a. Monarki : monarki mutlak, monarki absolute, monarki konstitusional dan monarki parlementer .
b. Pemerintaha republic
Berasal dari bahasa latin yang berarti sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
2. Kekuasaan dan pemerintahan
Kekuasaan dan pemerintah Negara dipisahkan menjadi 3 cabang :
1. Legislatif : kekuasaan untuk membuat undan undang yang dijalankan oleh parlemen.
2. Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang undang yang dijalankan oleh pemerintahan
3. Federatif : kekuasaan yang manyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri .
4. Yudikatif : mengadili merupakan bagian dari eksekutif .
3. Pemahaman demokrasi di Indonesia
a. Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem , yaitu system multi partai, dua partai, dan 3 partai.
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.Wawasan nasional suatu bangsa.
Sebelum membahas Wawasan nusantara,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dam memahami Wawasan nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari tuhan,pencipta alam semesta.
Suatu bangsa yang telah menegara,dalam menyelenggarakan krhidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkunggannya.pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antar filosofi bangsa,ideologi,aspirasi secara cita-cita dan kondisi sosial masyarakat,budaya,tradisi,keadaan alam,wilayah serta mengalaman sejarahnya.
Dalam meyujudkan aspirasi dan perjuangan,satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
B.Teori-Teori kekuasaan.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan.
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep oprasionalnya dapat diwujudkan dan di pertanggung jawabkan.Karena itu, dibutuhkan landasan-landasan teori yang mendukung rumusan wawasan nasional.
Teori-teori yang mendukung rumusan tersebut antara lain:
· Paham machiavelli (Abad XVII)
· Paham kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
· Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
· Paham Feuerbach dan hegel
· Paham lenin (Abad XIX)
· Paham Lucian W.pye dan sidney.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar