Sabtu, 28 Maret 2015

Etika Profesi


Etika Profesi



1. Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana industri?
 Teknik industri adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang perancangan, perbaikan, dan instalasi dari suatu sistem terintegrasi yang terdiri dari manusia, metode, mesin, alat, bahan, informasi, dan energi. Disiplin ilmu ini ditunjang oleh ilmu pengetahuan matematika, fisika, ilmu sosial, dan prinsip metode analisis perancangan dan desain untuk membangun dan memperbaiki sistem. 
 Kepakaran sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh lulusan teknik industri. banyaknya disiplin ilmu yang dipelajari oleh sarjana teknik industri dapat bermanfaat bagi para sarjana dengan dibekali banyak keahlian dalam berbagai bidang, seperti bidang manufaktur, bidang manajemen, bidang ekonomi, bidang informasi, dan banyak bidang lainnya terutama dalam pembutan design, dan perancanan produk.

2. Tuliskan karakter-karakter tidak berETIKA dalam kehidupan sehari-hari (5 Contoh dan Analisa)

Kata Etika atau "ethikos" berasal dari bahasa yunani dengan arti kebiasaan, karakter, watak kesusilaan, atau adat. Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesama dengan menegaskan mana yang dianggap benar dan salah. Contoh dari karakter atau perilaku yang tidak ber etika yaitu:
a. Mencela orang, karena tindakan ini dapat menyebabkan orang yang dicela menjadi malu dan marah, sehingga dapat mengakibatkan pertengkaran antar sesama.
b. Bersendawa, karena tindakan ini sangat tidak sopan terutama di negara kita.
c. Mencuri, karena tindakan mengambil barang milik orang lain ini adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Menyalip antrian, karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan dapat menyebabkan kemarahan orang yang juga sedang mengantri di depan.
e. Membuang sampah sembarangan, karena tindakan ini dapat merugikan sesama dan lingkungan  sekitar. Dengan membuang sampah sembarangan ini, dapat menyebabkan banjir, bau yang tidak sedap, dan dapat menjadi kebiasaan yang tidak baik.

3. Tuliskan aktivitas tidak berETIKA profesional dalam bekerja (5 Contoh dan Analisis)
Dalam dunia kerja sebagai profesional, kita pasti melakukan segala aktivitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam suatu lingkungan kerja tersebut.  Contoh dari aktivitas yang tidak ber etika tersebut yaitu:
a. Tidak bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan, karena tindakan ini dapat mengganggu siklus kegiatan kerja suatu perusahaan dan dapat membebani rekan kerja karena ikut bertanggung jawab mengerjakan tugas yang tidak diselesaikan dengan maksimal.
b.Tidak menjaga kerahasiaan perusahaan, karena tindakan ini dapat merugikan perusahaan dan orang yang tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan itu berarti kurang loyal terhadap perusahaan dan kurang bisa dipercaya dalam melakukan suatu pekerjaan.
c. Datang terlambat, karena datang terlambat adalah salah satu tindakan yang melanggar peraturan dalam dunia kerja dimana pun ia bekerja, tindakan terlambat ini dapat merugikan perusahaan tempat ia bekerja karena bekerja dengan tidak maksimal dan dapat mengganggu rekan kerja lainnya.
d.Bertengkar dengan rekan kerja, karena dapat mengganggu hubungan kekerabatan antara rekan-rekan kerja diantara orang yang bertengkar tersebut.
e. Mengganggu kegiatan kerja. Contoh dari gangguan kegiatan kerja ini dapat berupa melakukan kebisingan, tidur, sibuk yang tidak berhubungan dengan pekerjaan pada jam kerja yang dilakukan sehingga dapat menyebabkan rekan kerja terganggu.


Sumber:

http://industriawan.blogspot.com/2011/03/definisi-teknik-industri.html



Selasa, 20 Januari 2015

Pengetahuan tentang CYBER LAW

Cyber Law


1.      Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.      Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Hate Speech
5.    Hacking, Viruses, Illegal Access

3.      Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.    Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.    On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.    Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.    Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.    Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

4.      Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.    Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.    Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.    Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.    Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

5.      Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

6.      Perkembangan Cyber Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1.    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1.    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
2.    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
3.    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
4.    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5.    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Referensi:

Minggu, 07 Desember 2014

Perencanaan Oprasional


Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
1.        Tujuan Perlindungan (Protective) :
Meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan.
2.        Tujuan Kesepakatan (Affirmative) :
Meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.

Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakakn ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya, yaitu :
1.        Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2.    Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari per soalan tersebut.
3.        Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun.
4.        Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5.        Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
6.    Menyusun seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer yang kompeten, enerjik, dan tiap-tiap karyawan ditempatkan pada tempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya seca

Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
1.      Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat.
2.        Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain.
3.        Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.

Kerugian :
1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia.
2.      Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun.

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
1.        Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi.
2.        Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah.
3.        Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung.
4.        Rantai komando yang lengkap.
5.        Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai.

Referensi :

http://wwwassegaf.blogspot.com/2011/06/perencanaan-organisasi-kewirausahaan.html