Jumat, 29 Mei 2015

Penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 di Industri Baja Terpadu PT. Krakatau Steel.

Penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 di Industri Baja Terpadu PT. Krakatau Steel.

    Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) dirasa perlu diterapkan antara lain karena: a) globalisasi perdagangan dunia menumbuhkan perhatian pada lingkungan global; b) kompetisi perdagangan dunia menimbulkan kebutuhan agar lingkungan tidak menjadi "hambatan non-tarif" (non-tariff barrier); c) tuntutan konsumen akan produk yang ramah lingkungan; d) kesadaran dan kepedulian pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan lingkungan dan kesinambungan fungsi lingkungan.

     Lingkungan yang telah diakui secara internasional. Tujuan utama sistem ini ialah continual improvement, yaitu suatu rangkaian tindakan perbaikan guna mencapai kemajuan yang terus menerus dan berkesinambungan demi tercapainya kinerja manajemen lingkungan yang optimal.
 
    PT KRAKATAU STEEL dengan clta-citanya sebagai "industri baja kelas dunia" telah memutuskan untuk mengusahakan akreditasi ISO 14001, dengan tujuan untuk memperoleh peluang pasar yang semakin luas bagi produknya dan memperbaiki kinerja manajemen lingkungannya.

     Pelaksanaan program akreditasi ISO 14001 di PT KRAKATAU STEEL
dikoordinasi oleh Divisi Pengendalian Lingkungan Industri (Divisi PLI) dengan bantuan seorang technical advisor (Dr. Michael Groves) dari PT QUALITEGH PERDANA, Jakarta. Tahap persiapan akreditasi telah dimulai sejak bulan Juni 1996, direncanakan pre-assessment pada bulan Maret 1997, dan main-assessment pada bulan Mei 1997.

     Sehubungan dengan program akreditasi tersebut, pada kondisi saat ini beberapa hal yang sangat menarik untuk diteliti ialah: a) Sejauhmana Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah diterapkan PT KRAKATAU STEEL tersebut telah sesuai dengan standar ISO 14001 seperti diarahkan dalam "General Guidelines on Principles, System and Supporting Techniques" (ISO 14004); b) Kendala apa yang mempengaruhi tercapainya kesesuaian tersebut; c) Manfaat apa yang dapat diperoleh apabila penerapannya telah sesuai dengan standar ISO 14001.

     Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini ialah:
1. Mengecek sejauhmana kesesuaian Sistem Manajemen Lingkungan yang diterapkan di PT KRAKATAU STEEL dengan standar 1SO 14001.
2. Menelaah kendala yang mempengaruhi pencapaian kesesuaian seperti tersebut pada poin 1 di atas.
3. Menelaah manfaat yang dapat diperoleh apabila Sistem Manajemen Lingkungan yang telah diterapkan PT KRAKATAU STEEL telah sesuai dengan standar ISO 14001.

     Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus mengenai penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 di industri baja terpadu PT KRAKATAU STEEL, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, Selain metode deskriptif kualitatif, dalam penelitian ini juga digunakan metode kuantitatif, yaitu dengan memberi pembobotan dan persentase untuk menilai hasil penelitian deskriptif kualitatif.

     Kuantifikasi dilakukan dengan memberi nilai atau jastifikasi menurut proses benchmarking, yaitu proses pengukuran yang sistematis dan berkesinambungan. Proses ini mencakup proses mengukur dan membandingkan secara berkesinambungan antara proses bisnis suatu organisasi dengan proses bisnis organisasi lain yang paling berhasil di seluruh dunia, dengan tujuan mendapatkan informasi bagi upaya perbaikan kinerja organisasi tersebut (Watson, 1996:3).

     Dalam kaitannya dengan studi ini, maka proses manajemen lingkungan PT KRAKATAU STEEL diukur dan dibandingkan dengan tolok ukur manajemen lingkungan seperti yang disyaratkan dalam General Guidelines (ISO 14004).
Dalam penelitian ini ditempuh cara-cara sebagai berikut:
1. Menyusun matrik checklist Sistem Manajemen Lingkungan (Lampiran 1). Pengisian matrik ini dilakukan berdasarkan wawancara dengan anggota Komite ISO 14001 PT KRAKATAU STEEL.
2. Jawaban dalam checklist ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman . untuk melakukan observasi lapangan maupun observasi dokumen dengan tujuan mengetahui kesesuaiannya.
3. Hasil observasi lapangan maupun observasi dokumen mengenai kesesuaian tersebut, kemudian dideskripsikan untuk diberi nilai.
4. Terhadap elemen-elemen yang belum sesuai, dilakukan identifikasi mengenai kendala yang mempengaruhi pencapaian kesesuaiannya.
5. Menganalisis manfaat yang dapat diperoleh seandainya elemen yang diterapkan tersebut telah sesuai dengan standar ISO 14001.

     Adapun pemberian nilai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 mempunyai lima klausul yang berkedudukan sama pentingnya, sehingga masing-masing klausul diberi bobot dengan nilai maksimum yang sama yaitu 100%.
2. Sesuai dengan EMS - General Guidelines (ISO 14004), dan EMS - Specification with guidance for use (ISO 14001) masing-masing klausul di atas memiliki sejumlah elemen yang harus diperhatikan dalam praktik penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Banyaknya jumlah elemen dalam satu klausul, tergantung pada banyaknya isu yang harus diperhatikan dalam klausul tersebut.
3. Nilai maksimum masing-masing elemen diperoleh dari hasil pembagian nilai maksimum tiap klausul (100%) dengan banyaknya elemen dalam tiap klausul.
4. Masing-masing elemen diberi kisaran nilai dari 0 sampal dengan nilai maksimumnya. Tiap elemen yang dinilai memiliki kedudukan dan kepentingan yang sama.
5. Seberapa besar persentase kesesuaiannya ditentukan melalui cara membandingkan hasil observasi lapangan dan observasi dokumen dengan arahan General guidelines (ISO 14004). Bila kesesuaiannya penuh diberi nilai maksimum, bila kurang dari nilai maksimumnya atau memiliki nilai berkisar antara 0 s/d nilai maksimumnya, maka penerapan elemen tersebut belum sesuai dengan General Guidelines ISO 14004. 

Sumber : http://lib.ui.ac.id/opac/themes/green/detail.jsp?id=78958

Rabu, 29 April 2015

Arti kejujuran dan titel sarjana

1.      Arti titel sarjana menurut saya : sarjana merupakan suatu gelar yang didapat seseorng setelah melalui pembelajaran selama 4 tahun atau lebih. Sarjana juga dapat membuat seseorng mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan Yang dimiliki seseorng tersebut agar mendapatkan penghasilan yang mencukupi, akan tetapi titel sarjana juga dapat menjadi bumerang bagi seseorng yang hanya mengincar titel saja untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya keahlian yang dia miliki. Pada inti sarjana menurut saya itu sangat penting bagi kehidupan seseorng tapi harus diikuti oleh keterampilan yang didapat seseorang tersebut bukan hanya mengincar titel sarjana nya saja.
Arti kejujuan dalam hidup saya : kejujuran dalam hidup itu sangat lah susah di aplikasikan tapi mudah untuk memberi tahu orang untuk berkata jujur. Karna untuk berkata jujur setiap manusia harus memiliki keberanian yang besar untuk berkata jujur sesuai dengan apa yang dirasakan, dilihat dll. Oleh karna itu jujur adalah satu sikap atau sifat yang sangat MAHAL didunia ini dan jarang sekali Orang berani dalam berkata jujur!!!! 

Sabtu, 28 Maret 2015

Etika Profesi


Etika Profesi



1. Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana industri?
 Teknik industri adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang perancangan, perbaikan, dan instalasi dari suatu sistem terintegrasi yang terdiri dari manusia, metode, mesin, alat, bahan, informasi, dan energi. Disiplin ilmu ini ditunjang oleh ilmu pengetahuan matematika, fisika, ilmu sosial, dan prinsip metode analisis perancangan dan desain untuk membangun dan memperbaiki sistem. 
 Kepakaran sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh lulusan teknik industri. banyaknya disiplin ilmu yang dipelajari oleh sarjana teknik industri dapat bermanfaat bagi para sarjana dengan dibekali banyak keahlian dalam berbagai bidang, seperti bidang manufaktur, bidang manajemen, bidang ekonomi, bidang informasi, dan banyak bidang lainnya terutama dalam pembutan design, dan perancanan produk.

2. Tuliskan karakter-karakter tidak berETIKA dalam kehidupan sehari-hari (5 Contoh dan Analisa)

Kata Etika atau "ethikos" berasal dari bahasa yunani dengan arti kebiasaan, karakter, watak kesusilaan, atau adat. Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesama dengan menegaskan mana yang dianggap benar dan salah. Contoh dari karakter atau perilaku yang tidak ber etika yaitu:
a. Mencela orang, karena tindakan ini dapat menyebabkan orang yang dicela menjadi malu dan marah, sehingga dapat mengakibatkan pertengkaran antar sesama.
b. Bersendawa, karena tindakan ini sangat tidak sopan terutama di negara kita.
c. Mencuri, karena tindakan mengambil barang milik orang lain ini adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Menyalip antrian, karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan dapat menyebabkan kemarahan orang yang juga sedang mengantri di depan.
e. Membuang sampah sembarangan, karena tindakan ini dapat merugikan sesama dan lingkungan  sekitar. Dengan membuang sampah sembarangan ini, dapat menyebabkan banjir, bau yang tidak sedap, dan dapat menjadi kebiasaan yang tidak baik.

3. Tuliskan aktivitas tidak berETIKA profesional dalam bekerja (5 Contoh dan Analisis)
Dalam dunia kerja sebagai profesional, kita pasti melakukan segala aktivitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam suatu lingkungan kerja tersebut.  Contoh dari aktivitas yang tidak ber etika tersebut yaitu:
a. Tidak bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan, karena tindakan ini dapat mengganggu siklus kegiatan kerja suatu perusahaan dan dapat membebani rekan kerja karena ikut bertanggung jawab mengerjakan tugas yang tidak diselesaikan dengan maksimal.
b.Tidak menjaga kerahasiaan perusahaan, karena tindakan ini dapat merugikan perusahaan dan orang yang tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan itu berarti kurang loyal terhadap perusahaan dan kurang bisa dipercaya dalam melakukan suatu pekerjaan.
c. Datang terlambat, karena datang terlambat adalah salah satu tindakan yang melanggar peraturan dalam dunia kerja dimana pun ia bekerja, tindakan terlambat ini dapat merugikan perusahaan tempat ia bekerja karena bekerja dengan tidak maksimal dan dapat mengganggu rekan kerja lainnya.
d.Bertengkar dengan rekan kerja, karena dapat mengganggu hubungan kekerabatan antara rekan-rekan kerja diantara orang yang bertengkar tersebut.
e. Mengganggu kegiatan kerja. Contoh dari gangguan kegiatan kerja ini dapat berupa melakukan kebisingan, tidur, sibuk yang tidak berhubungan dengan pekerjaan pada jam kerja yang dilakukan sehingga dapat menyebabkan rekan kerja terganggu.


Sumber:

http://industriawan.blogspot.com/2011/03/definisi-teknik-industri.html



Selasa, 20 Januari 2015

Pengetahuan tentang CYBER LAW

Cyber Law


1.      Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.      Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Hate Speech
5.    Hacking, Viruses, Illegal Access

3.      Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.    Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.    On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.    Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.    Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.    Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

4.      Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.    Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.    Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.    Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.    Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

5.      Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

6.      Perkembangan Cyber Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1.    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1.    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
2.    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
3.    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
4.    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5.    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Referensi: